Perlu dicatat bahwa: Penilaian adalah otoritas MASING-MASING KAMPUS dan penilaian secara rincinya tidak diumumkan. hanya garis-garis besarnya saja yang dipublish. Berikut ini beberapa kriteria penilaian yang secara umum digunakan, jadi mungkin saja tidak semuanya kriteria yang saya tulis ini diperhatikan, atau mungkin cuma beberapa aja:
1. Nilai Raport - secara keseluruhan
Di SNMPTN undangan 2014, nilai
raport yang di UN kan yang dijadikan acuan pemeringkatan. untuk bandingin si A
dan B, maka secara umum, lihat nilai total .
2. Nilai per mata pelajaran -
misalnya si A dan si B ambil biologi di kampus yang sama. secara peringkat si A
kalah, tp nilai biologi si A lbh baik dari si B. maka si A tetep bs bersaing
dgn B. Prefer yg mana? itu keputusan masing-masing kampus.
3. Konsistensi - Kalo tahun lalu,
konsistensi menjadi syarat. misal tahun lalu, pada sekolah akreditasi A bisa
ngirim 50% siswa terbaik dan harus konsisten. Konsisten disini adalah yang tidak
pernah keluar rank 50% selama semester 3-5. Jadi tiap sekolah biasanya tidak sampai
ngirim 50%nya. itu aturan konsisten oleh panitia snmptn. Kalo konsisten ketika
penilaian oleh kampusnya, itu beda-beda dan tidak diketahui seberapa penting dan
pengukurannya bagaimana. Menurut pengalaman, ada juga yang semester 5 nilainya
jatuh, diterima di FH UI. Jadi ukuran konsistensi tergantung masing-masing
kampus.
4. Prestasi di luar kelas - Kamu
dapat melampirkan, maksimal 3, prestasi terbaikmu. Nanti piagam/sertifikat di
scan trus upload ke panitia ketika daftar.
5. Akreditasi/Prestasi Sekolah -
Prestasi sekolah di ajang kompetisi-kompetisi juga bisa menjadi pertimbangan. seperti
sering menang olimpiade-olimpiade atau lomba-lomba lain. otomatis alumni sekolah tersebut
juga akan terangkat namanya.
Sistem seleksi nasional adalah
seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh
peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2014 merupakan satu-satunya pola seleksi
nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem
yang terpadu.
0 komentar:
Posting Komentar